Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji

Selasa 19-08-2025,17:31 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Sedihnya Hati Sri Mulyani: Rumah Dijarah, Lukisan Kenangan Hilang, Kini Kena Reshuffle dari Kabinet Prabowo

"Pertanyaan besarnya adalah apakah undang-undang baru nanti akan melestarikan ekosistem ekonomi berbasis jamaah yang sudah terbentuk? Itu yang harus kita jaga bersama," ujarnya.

Firman juga menyinggung perbedaan mendasar antara haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, haji reguler diselenggarakan tunggal oleh pemerintah dengan kuota 92 persen dan mendapat subsidi, sementara haji khusus dikelola oleh lebih dari 900 penyelenggara dengan kuota 8 persen tanpa subsidi pemerintah.

Sesuaikan Perkembangan Zaman

Selain itu, ia menyoroti pentingnya menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman, terutama terkait digitalisasi, perubahan perilaku konsumen, regulasi baru dari Arab Saudi, serta transparansi metode penyelenggaraan.

"Undang-undang ideal adalah yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," kata politisi dari NasDem ini.

Rencana revisi UU 8/2019 diperkirakan akan dibahas dalam waktu dekat. Firman berharap hasilnya bisa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi yang lahir dari industri haji dan umrah.

Kategori :