"Kita sedang mengonfirmasi dulu ifnormasi terkait dengan sebaran uangnya. Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu-satu," jelasnya.
"Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil, mobil Mercy, konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara L, konfirmasi terhadap uang yang diberikan kepada pihak-pihak lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran dalam kasus ini kepada Ilham Akbar Habibie dan juga Lisa Mariana.
BACA JUGA:Satuan Siber Mabes TNI Konsul ke Polda Metro Jaya, Bidik Ferry Irwandi?
BACA JUGA:Yusril-Otto Tinjau Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Bertemu Delpedro di Balik Sel
Saat lisa diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.
Ia mengatakan adanya aliran uang dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meski tak dirinci dari mana asalnya.
"(Benar dapat aliran dana) ya, kan, buat anak saya,” tegasnya usai menjalani pemeriksaan.
Sementara, Ilham Akbar Habibie didalami soal mobil ayahnya, B.J Habibie yang Ridwan Kamil namun belum lunas.
Sebagai informasi, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.
BACA JUGA:Basarnas Siagakan Tim untuk Evakuasi 7 Penambang Freeport yang Terjebak di Grasberg!
BACA JUGA:Dito Siap Mulai Petualangan Baru Pasca Reshuffle dari Kursi Menpora
Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB, YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).