DPR Minta TNI Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi: Jangan Sampai Langgar Putusan MK

Rabu 10-09-2025,13:52 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, memberikan tanggapan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada YouTuber Ferry Irwandi. 

Dalam hal ini, Ferry disebut-sebut telah mengancam pertahanan siber Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.

Menurut Hasanuddin, terdapat keraguan mengenai unsur pidana dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Only The Strong, Lukisan Persembahan SBY di HUT ke-24 Partai Demokrat

BACA JUGA:Dapat Hibah, Pembangunan Gedung PMI Jakarta Berstandar Tahan Gempa

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana, berbeda dengan pencemaran terhadap individu.

"Sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar Hasanuddin, yang merupakan purnawirawan TNI bintang dua, Rabu 10 September 2025.

Ia menilai perlu ada klarifikasi resmi dari Mabes TNI, khususnya setelah pihak militer berkonsultasi dengan Polri terkait perkara yang menyeret nama Ferry Irwandi. 

Kejelasan ini penting untuk menghindari kesan bahwa aparat penegak hukum bertindak di luar ketentuan hukum.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap 10 Akun Anonim Provokator Aksi di Bandara Soekarno-Hatta

BACA JUGA:Link dan Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025 Per September, Deteksi Risiko Penyakit Lewat Aplikasi

Sebelumnya, Satuan Siber Mabes TNI melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. 

Dugaan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

Pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi tersebut. 

Kategori :