DPR Minta TNI Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi: Jangan Sampai Langgar Putusan MK

Rabu 10-09-2025,13:52 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Namun, mereka menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaporan kasus pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan harus diajukan oleh individu yang merasa dirugikan.

"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar seorang perwakilan dari Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.

BACA JUGA:KPK Ungkap Penerimaan Lain Diterima Immanuel Ebenezer

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Bumil di Kemenkes Segera Tahap Penyidikan KPK

Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan tindak pidana yang dikonsultasikan tetap mengarah pada pencemaran nama baik institusi.

"Pencemaran nama baik (institusi)," tambahnya singkat.

 

 

Kategori :