JAKARTA, DISWAY.ID --Proses eksekusi pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih belum menemui titik terang.
Di tengah ketidakjelasan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru melempar tanggung jawab ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku pelaksana eksekusi.
“Itu sudah menjadi ranahnya Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, dikutip pada Sabtu, 13 September 2025.
BACA JUGA:Wamendiktisaintek Tinjau 4 Lokasi Sekolah Garuda Baru di Katingan
BACA JUGA:Imigrasi Entikong Ikut Rumuskan Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Keimigrasian di PLBN
Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, beberapa pekan lalu.
Dia memerintahkan bahwa Silfester Matutina harus segera dieksekusi.
Namun hingga kini, keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu belum diketahui.
Anang mengklaim, jika Kejari Jaksel sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?," kata Anang.
BACA JUGA:Polisi Dianiaya Tukang Parkir di Gunung Sahari, Pelaku Gangguan Jiwa
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ikut angkat bicara terkait status hukum Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menegaskan bahwa urusan eksekusi putusan bukan ranah pengadilan, melainkan kewenangan Kejaksaan.
"Kaitan eksekusi maka kami tidak bisa kasih statement karena itu merupakan domain dari pihak kejaksaan. Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait itu," ujar Rio Barten kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.