Modus utama dalam kasus itu: diduga terkait penyimpangan dalam pengelolaan crude dan produk kilang. Mulai dari mekanisme jual beli hingga distribusi, yang tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp285 triliun. Kasus ini melibatkan kalangan elit industri migas. Ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah.
Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyita aset yang diduga milik Riza Chalid di Kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi Anang Supriatna, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
"Memang benar tim penyidik gedung bundar. Selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas Anang.
Dia mengatakan, penyitaan dengan penggeledahan terhadap tanah beserta bangunan itu diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah.
Adapun tanah dan bangunan berupa rumah mewah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," ungkapnya.
Anang menuturkan rumah tersebut disita lantaran dibeli Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset aset yang lain," imbuhnya.
Bangunan rumah itu cukup mewah: terdapat kolam renang dan fasilitas lengkap. Untuk kisaran nilai harga, Anang belum merinci. Yang jelas, nilainya cukup besar. Hingga saat ini, masih diselidiki lebih oleh tim ahlinya.
Anang menambahkan, dari penggeledahan itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.
"Dokumen terkait ada, sertifikat segala. Ini berkaitan dengan TPPU dan juga tindak pidana asal korupsi," tukasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga pernah menyita 5 unit mobil mewah terafiliasi milik tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Hingga September 2025 ini, tim penyidik Kejagung masih terus mendalami dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan tersangka baru akan kembali diungkap Korps Adhyaksa itu.
Kasus Kedua adalah Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group periode 2021-2022. Jumlahnya bikin kaget: Rp11,8 triliun. Itulah duit yang disita jaksa dari 5 anak usaha raksasa sawit Wilmar Group.