"Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ujarnya Kamis, 4 September 2025.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan dengan pihak Google, , kesepakatan pun tercapai: produk Chrome Os dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup melului zoom meeting.
Diantaranya berinisial: H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri.
"Mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," imbuhnya.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, sebelumnya surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu yaitu: Muhadjir Effendy.
Belakangan diketahui, Muhadjir tidak merespon surat itu lantaran uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal. Artinya tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdalam, (3T).
Selanjutnya, atas perintah Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook. SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS.
Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Ketentuan yang Dilanggar: (H-4)
1. Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021
2. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," papar Nurcahyo.
Nadiem disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 untuk pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada 4 September 2025 lalu, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.