"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpindana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian Amnesti untuk Hasto telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak ikut berkomentar soal penghapusan hukuman terhadap Hasto Kristiyanto ini.
Menurutnya, Amnesti hanya menghapuskan hukuman yang diputuskan pengadilan. Namun, politisi PDIP itu telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian, amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Tanak.
Selanjutnya pada semester I 2025, KPK melakukan penyidikan dalam perkara-perkara penting.
Baik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang besar, juga penangana perkara dengan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membeberkan beberapa penanganan perkara yang memberikan dampak nyata.
Tindakan pidana korupsi terjadi di pemerintah daerah. Seperti proyek insfrastruktur di Sumatera Utara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan.
Lalu, pembangunan kantor pemerintahan di Lamongan. Pembangunan jalan di Mempawah, serta penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat.
Bukan hanya itu. KPK juga menangani rasuah yang terjadi di sektor keuangan. Seperti dugaan korupsi pada program sosial atau CSR Bank Indonesia, pengadaan iklan di Bank Jawa Barat Banten (BJB). Kemudian kredit fiktif di Bank Jepara Artha.
Lalu ada pengelolaan dana investasi PT Taspen serta dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit/pembiayaan di Lembaha Pembiayaan Ekspoe Indonesia (LPEI) di Pertamina.
KPK juga mengusut di sektor sumber daya alam. Seperti dugaan gratifikasi dalam produksi baru bara di Kutau Kertanegara, suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, jual-beli gas di Perusahaan Gas Negara PGN), serta pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
"KPK juga sedang menangani perkara –perkara lain yang juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Seperti dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Digitalisasi SPBU di Pertamina," ujar Fitroh.
Dia menjelaskan penindakan yang dilakukan lembaganya, diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau aset recovery.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pentingnya pemulihan aset dalam setiap perkara yang ditangani pihaknya.