Prabowo Perang Anti Korupsi

Senin 15-09-2025,07:08 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyampaikan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di jajaran pemerintahan menjadi tantangan utama pembangunan nasional. 

Prabowo menegaskan negara tak akan tinggal diam. Khususnya menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat.

Dalam masa kepemimpinannya, Presiden bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi.

"Untuk kesekian kali lagi, di tempat yang bersejarah ini, atas nama rakyat Indonesia, saya peringatkan semua unsur di semua Lembaga. Segera benah diri. Segera bersihkan diri. Karena negara akan bertindak," tegas Prabowo.

"Negara kita kuat. Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu. Tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana," lanjutnya. 

Mantan Danjen Kopassus ini menekankan pemberantasan korupsi akan menjadi prioritas di pemerintahannya.

Selain Kejaksaan Agung, Sejak masa kepemimpinan Presiden Prabowo, Lembaga Antirasuah KPK juga tak kendor dalam pemberantasan Korupsi. 

Pada 25 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan untuk pendanaan Pilkada. 

Kemudian, pada 4 Desember 2024, penangkapan terkait pemotongan anggaran pendapatan dan belan daerah (APBD)  Kota Pekanbaru Pekanbaru tahun anggaran 2024 

Saat itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka salah satunya adalah Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. 

Dua lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekan Baru, Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum, Setda kota Pekan Baru, Novin Karmila.

Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara, hukuman denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ada pula uang pengganti Rp 3,8 miliar. 

Di penghujung tahun 2024, tepatnya pada 24 Desember KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI yang terpilih 2019-204 dan perintangan penyidikan. 

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara kasus ini yang melibatkan calon legislatif yang masih buron hingga kini, Harun Masiku.

Majelis Hakim menjatukan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Politisi PDIP ini tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan. Namun, Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. 

Kategori :