Pemulihan aset ini telah dilakukan pada tahap-tahap penindakan. Seperti penyitaan-penyitaan barang yang berkaitan atau berasal dari tindak pidana yang berkaitan.
Dalam proses penyitaan atas aset tersebut tidak hanya digunakan untuk proses pembuktian dalam tahap Pendidikan. Tapi nantinya juga menjadi salah satu upaya untuk aset recovery.
Budi menjelaskan nantinya di persidangan hakim akan memutuskan bahwa aset yang dirampas itu untuk negara.
"Maka KPK kemudian dapat melakukan proses Lelang. Sehingga atas aset yang disita tersebut, yang kemudian dirampas. Bisa dikonversi dalam bentuk uang. Sehingga bisa masuk dalam siklus keuangan negara, masuk ke dalam APBN ataupun APBD," jelas Budi saat dihubungi disway pada Jumat, 12 September 2025.
Selain proses lelang, KPK juga memiliki terobosan baru dengan melakukan hibah atas aset-aset yang diputusakan menjadi miik negara.
Dengan pelaksanaan hibah ini, ia berharap penutupan status penggunaan tersebut bisa menekan biaya perawatan yang dilakukan oleh KPK.
"Sekaligus bisa mendorong agar aset-aset tersebut bisa lebih cepat dimanfaatkan oleh institusi yang menerima atau bagi pihak menerima dari hibah," jelasnya.
Tentu, lanjut Budi, sebelum dilakukan hibah, pihaknya melakukan analisis terlebih dahulu terkait dengan kebutuhan dan kesesuaian satara aset.
Hingga semester 1 2025, KPK berhasil memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.
Nilainya sebesar Rp 394.264.389.865. Uang itu berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan. Aset itu selanjutnya disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2025
Pada 2025 ini, KPK telah melakukan sebanyak lima kali operasi tangkap tangan. Baik menyasar kepala dinas, kepala daerah hingga wakil menteri.
Berikut OTT yang Dilakukan KPK:
1. OTT di OKU, Sumatera Selatan
Pada 15 Maret 2025, KPK telah melakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil forturner.
Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta.
Adapun, nama-namanya adalah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.
2. OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara