Prabowo Perang Anti Korupsi

Senin 15-09-2025,07:08 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

"Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Hal ini sekaligus sebagai bentuk kontribusi konkret dan dukungan publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

Kasus dengan Kerugian Negara Besar 2025

KPK mengusut sejumlah kasus dengan kerugian negara dengan terbilang cukup besar. Nilai kerugian negara lebih dari Rp 1 Triliun.

Pada, 8 Agustus 2025 telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Masih sprindik umum, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan dinaikan dari penyelidikan ke penyidik agar lebih leluasa mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta baru.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dimaksud diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Tambahan kuota haji itu seharusnya dibagikan untuk jamaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus dari 17.680 jadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini diatur lewat SK Menteri Agama 130/2024.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri selama 6 bulan.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, KPK juga telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

KPK menyatakan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.

Kasus Korupsi LPEI

KPK mengungkapkan kerugian negara pada kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS).

"Berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Kategori :