Prabowo Perang Anti Korupsi

Senin 15-09-2025,07:08 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

Namanya berderet: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, sampai PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kejagung menyebut, itu adalah hasil kotor dari permainan izin ekspor CPO 2021-2022. 

Direktur Penuntut pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengumumkan angka persisnya: Rp11.880.351.802.619.

Kasus ini bukan baru. Dia anak cabang dari perkara besar minyak goreng yang sempat heboh. Hitungan kerugian negara: Rp6 triliun. Kerugian ekonomi lebih parah lagi, Rp12,3 triliun.

Tapi, drama belum selesai. Di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para terdakwa sempat divonis lepas. Kejagung tak tinggal diam. Kasasi langsung dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). 

Yang Ketiga, perkara PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Perusahaan tekstil raksasa dari Jawa Tengah itu kini tak lagi hanya jadi cerita tentang kain seragam militer atau busana rumah sakit. Namanya masuk daftar kasus besar Kejagung.

Kasus itu bermula dari laporan keuangan Sritex pada 2021 yang menunjukkan kerugian Rp15,6 triliun. Padahal di tahun sebelumnya masih meraup laba sebesar Rp1,24 triliun.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya tunggakan kredit mencapai Rp3,58 triliun di sejumlah bank. Mayoritas bank plat merah. Termasuk LPEI.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan pinjaman itu diberikan tanpa prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan UU Perbankan. 

Lebih jauh, dana kredit justru dipakai untuk menutup utang lama dan membeli aset yang tak produktif.

Pada Mei 2025, penyidik Kejagung melaporkan menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.

Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.

Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster. Yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.  

Baru-baru ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mentetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia.

Diketahui, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto. Dia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex. Hingga kini sudah ada 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kategori :