JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi.
Program PPPK Paruh Waktu merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja terbatas sesuai perjanjian kerja.
Pegawai dalam kategori ini tetap memperoleh gaji sesuai ketentuan pemerintah dan menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi.
BACA JUGA:BKN Apresiasi Putusan PN Tangerang Soal Mafia Tanah Charlie Chandra
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini hadir sebagai solusi untuk memperluas kesempatan kerja di lingkungan ASN dengan fleksibilitas waktu kerja.
Jadwal Terbaru Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024
Mengutip surat resmi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, berikut penyesuaian jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): yang sebelumnya berakhir 20 September 2025 kini diperpanjang hingga 25 September 2025.
- Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
BACA JUGA:BKN Rilis Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan 2025, PKN STAN Paling Banyak Peminat
Selain itu, BKN juga memberikan fleksibilitas dalam penyediaan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK Paruh Waktu diperbolehkan menyerahkan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, sementara dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk.
Apa Harapan BKN?
Melalui kebijakan perpanjangan jadwal ini, Kepala BKN menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan bagi calon PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Dengan demikian, proses rekrutmen diharapkan berjalan lebih optimal dan transparan.