Anak Saling Ejek, Lansia Siram Air Keras ke Pasutri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar Serius

Selasa 16-09-2025,18:49 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

"Keduanya kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk menjalani perawatan lebih lanjut," tutur I Nyoman.

BACA JUGA:Dikritik Rektor UP Soal Suntikan Rp200 T Langgar UU, Menkeu Purbaya: Bapak Salah, Harus Belajar Lagi

BACA JUGA:Korika Chat Resmi Mengudara, Chatbot AI Generatif Asli Indonesia Siap Melayani Bangsa

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :