"Keduanya kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk menjalani perawatan lebih lanjut," tutur I Nyoman.
BACA JUGA:Dikritik Rektor UP Soal Suntikan Rp200 T Langgar UU, Menkeu Purbaya: Bapak Salah, Harus Belajar Lagi
BACA JUGA:Korika Chat Resmi Mengudara, Chatbot AI Generatif Asli Indonesia Siap Melayani Bangsa
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.