Ia meminta pemerintah serius mencari solusi, termasuk dengan memperjelas status hutan adat yang selama ini masih sering dimasukkan ke dalam hutan negara.
BACA JUGA:Komisi XIII DPR Bertekad Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, desa-desa dalam kawasan hutan akan terus menjadi korban, sementara kesejahteraan rakyat hanya menjadi slogan.
"Kita ingin menyegarkan satu regulasi misalnya menegarkan Undang-Undang Kehutanan. Jadi daerah-daerah adat, pegunungan, daerah yang tidak bisa mendapatkan hak konstitusinya mendapatkan kesejahteraan dari negara," tukasnya.