Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta, Bos Iwan Setiawan Dkk Segera Disidang!

Rabu 17-09-2025,16:20 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, berkait dengan TPPU.

"Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL," ujarnya kepada awak media, Jumat, 12 September 2025.

BACA JUGA:Dewan HAM PBB Pastikan Israel Terbukti Lakukan Genosida di Gaza

BACA JUGA:Limbah Sawit Kini Bisa Jadi Bioethanol Ramah Lingkungan, Toyota Gandeng Kemenperin

Adapun aset yang dilakukan penyitaan itu terdiri dari: 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati--istri ISL yang berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

"Lalu ada 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," ungkap Anang.

Anang menuturkan, penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.

Rinciannya: Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m². Kemudian Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m². 

BACA JUGA:Ribuan Ojol di Jakut Pilih Narik Ketimbang Demo: Sarat Kepentingan Politik!

BACA JUGA:Gebrakan Pasar Jaya Gencar Revitalisasi Pasar Tradisional, Kini Lebih Modern dan Nyaman

Berikutnya di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m².Terakhir ada di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².

"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare," kata Anang.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000 (lima ratus sepuluh miliar rupiah)," sambungnya.

Kategori :