JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga tersangka itu yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL), selaku Komisaris Utama Sritex.
BACA JUGA:Beda Google AI Pro dan Ultra: Mana yang Cocok untuk Kebutuhan Kamu?
BACA JUGA:Gagal Jadi Damkar DKI 2025? Tenang, Tahun Depan Ada 1.000 Lowongan Lagi!
Kemudian, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Dicky Syahbandinata (DS).
Berkas dan tiga tersangka itu dilimpahkan dari Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah.
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Anang, Rabu, 17 September 2025.
BACA JUGA:Nonton Drama China Mobius Episode 1-16 Sub Indo, Kisah Detektif Punya Kekuatan Super
BACA JUGA:Kepala BNPP Ingatkan 3 Tugas Utama di Perbatasan Negara
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, kata Anang, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.
Setelah dilakukan pelimpahan, lanjut Anang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadian soal kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.
"Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.