Kasus Korupsi Chromebook Masih Bergulir, Kejagung Periksa 8 Saksi: Ada Eks Sekjen Kemendikbud

Rabu 17-09-2025,16:21 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Tim penyidik Kejagung terus berjibaku mengungkap perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.

BACA JUGA:Profil Muhammad Qodari, Peneliti dan Pengamat Politik yang Resmi Dilantik Jadi Kepala Staf Presiden Baru

BACA JUGA:Profil Farida Farichah, Kader PKB Eks Ketum IPNU yang Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkop

Tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan kembali terungkap.

Teranyar, Kejagung telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus tersebut. Termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Siloam Hospitals Masuk World’s Most Trustworthy Companies 2025, Jadi RS Indonesia yang Diakui Dunia

Adapun para saksi yang diperiksa diantaranya adalah: WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD tahun 2020; TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Buana, Tbk.

"Kemudian FRN selaku Direktur PT Datascript; BP selaku Direktur PT Bismicindo Perkasa; DS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019," ujar Anang, Rabu, 17 September 2025.

Saksi lainnya, lanjut Anang, MS selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; DHK selaku Kasubag TU pada Direktorat SMA (PPK Direktorat SMA tahun 2022).

BACA JUGA:Kejagung Cecar Dirut PT Tritunggal Jaya Komputindo Soal Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

"Terkahir ada AH selaku Direktur PT Mylcon Technology," urainya.

Masih kata Anang, delapan orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 atas nama tersangka MUL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukasnya.

Kategori :