Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite Satgas TPPU

Kamis 18-09-2025,17:28 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto merombak Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, Prabowo menujuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

BACA JUGA:Sempat Dicolek Purbaya, BGN Ungkap Alasan Serapan Anggaran MBG Rendah

BACA JUGA:Gerindra Sentil Kementerian ESDM terkait Potensi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Perpres Nomor 88 Tahun 2025 ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.

Dalam pasal 5 Perpres tersebut, disebutkan bahwa keanggotaan Komite TPPU diperluas, melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.

Berikut susunan Komite TPPU, dikutip Kamis, 18 September 2025:

Susunan Keanggotaan Komite TPPU

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:KEF Rilis LS60 Wireless: Speaker Nirkabel Floorstanding Pertama dengan Desain Revolusioner

BACA JUGA:Dana Pemerintah Rp 200 Triliun ke Lima Bank Himbara, Said Sebut Tidak Menyalahi Aturan

Anggota:

Menteri Luar Negeri

Kategori :