Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:TNI AU-TNI AL Minta Belanja Chengdu J-10 dan Kapal Induk, Ini Respons Kemenhan
BACA JUGA:Jadi Menpora, Erick Thohir Siap Dorong Kapabilitas Pemuda Indonesia
Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Adapun, dalam penyidikan ini KPK telah melakukan penggeledahan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.