Buru Buron Jurist Tan, Kejagung: Red Notice Sudah di Interpol Prancis

Jumat 19-09-2025,13:51 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu keputusan interpol terkait penerbitan red notice terhadap Juris Tan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022.

"Memang untuk permohonan Red Notice JT sudah dari NCB di Indonesia sudah diserah dikirim ke Lyon, Interpol," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.

Anang mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mendesak interpol agar proses penerbitan red notice dipercepat.

Pasalnya, hal tersebut menyangkut mekanisme internasional.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan kabar. Yang jelas malah (proses rednotice) yang JT itu lebih dahulu daripada MRC," kata Anang.

BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Riza Chalid yang Masih Buron

Pihaknya pun sudah berusaha untuk mempercepat proses tersebut, dan sekarang hanya tinggal menanti keputusan dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Anang berharap, dalam waktu dekat ini keputusan itu segera diterbitkan Interpol.

Agar memudahkan proses pencarian terhadap yang bersangkutan.

"Mudah-mudahan dalam 2-3 minggu ke depan mudah-mudahan kalau bisa ya Sebaiknya sih berharap lebih cepat dan lebih baik," terangnya.

Saat disinggung terkait keberadaan Jurist Tan ada di Australia, Anang belum mengemukakan secara gamblang.

Sebab data terakhirnya itu berdasarkan catatan perlintasan Imigrasi.

"Informasi pelintasan dari imigrasi saya dengar seperti itu (di Australia). Tapi kan terakhir kami tidak tahu pastinya," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Sebelumnya pada 4 Agustus 2025, Kejagung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kategori :