HKI Harap Satgas Investasi Bakal Pangkas Birokrasi yang Ruwet

Selasa 23-09-2025,14:17 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi sebagai upaya strategis mempercepat arus masuk modal ke Indonesia.

Namun, HKI menegaskan bahwa efektivitas Satgas akan sangat ditentukan oleh kemampuannya mengurai hambatan nyata yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

BACA JUGA:Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, HKI Perkuat Sinergi Investasi Hilirisasi dan Perkuat SDM

BACA JUGA:707.513 Siswa Dapat Beasiswa KJP Plus Hingga KJMU, Cuma Jakarta yang Bisa Begini!

“Investasi yang masuk saat ini jumlahnya signifikan, pipeline investasi di kawasan industri terus bertambah. Namun, tanpa solusi konkret atas hambatan birokrasi dan teknis, investasi itu bisa saja batal atau pindah ke negara pesaing,” ujar Akhmad Ma’ruf Maulana Ketua Umum HKI.

HKI mencatat beberapa persoalan mendasar yang berulang kali menjadi keluhan dan kendala investasi dari para investor diantaranya :

1. Sinkronisasi Pusat-Daerah yang Lemah

Perbedaan interpretasi aturan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah sering kali memperlambat izin usaha, penetapan tata ruang, maupun perizinan

lingkungan. Akibatnya, investor menghadapi ketidakpastian yang menurunkan minat untuk segera merealisasikan proyek.

2. Kepastian Regulasi

Perubahan regulasi yang mendadak serta implementasi nya yang masih tersendat menimbulkan persepsi risiko tinggi. Hal ini berpotensi membuat investor mengalihkan modal ke negara dengan kepastian hukum lebih terjamin.

BACA JUGA:KPK Benarkan Laporan Wabup Jember Terhadap Bupati Soal Dugaan Masalah Korsup di Pemda

3. Kendala Tata Ruang dan Lahan

Maraknya persoalan tanah-tanah yang sudah dijadikan lokasi Kawasan Industri berdasarkan izin lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan sudah

dibuat masterplan yang disahkan oleh pemerintah sebagai produk hukum, masih terindikasi menjadi lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ditambah persoalan perizinan pertanahan di daerah yang sulit dan hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum.

Kategori :