Recapital Terseret Korupsi Asabri, Bagaimana Nasib Rosan di Danantara?

Rabu 24-09-2025,08:05 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Putusan sela kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) yang menyeret sejumlah manajer perusahaan investasi ke meja hijau memutuskan kasus ini dilanjutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari lima perusahaan manajer investasi yang diduga terlibat dalam praktik pengelolaan dana bermasalah pada periode 2012–2019.

BACA JUGA:ASABRI Buka Mudik Gratis Bareng, Syaratnya Haruskah Anggota TNI Polri?

BACA JUGA:Menteri Rosan Minta 109 CPNS Berikan Hasil Nyata untuk Masyarakat

Kelima perusahaan tersebut yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Corfina Capital Asset Management, dan PT Maybank Asset Management. 

Dalam sidang pembacaan putusan sela, Hakim Ketua Juandra menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Rabu, 24 September 2025.

“Majelis hakim menyatakan keseluruhan dalil keberatan tidak diterima. Jaksa penuntut umum diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Juandra di ruang sidang, Rabu, 17 September 2025 lalu. 

Dalam kasus ini, 10 perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp7,87 triliun. 

Namun, lima perusahaan lainnya termasuk PT Recapital Asset Management yang didakwa merugikan keuangan negara Rp300 miliar tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diberikan penuntut umum.

BACA JUGA:KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji dan Umrah Selama Seminggu Ini Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Terlibatnya PT Recapital Asset Management, perusahaan yang pernah dipimpin Rosan Roeslani dalam kasus korupsi Asabri ini menjadi catatan tersendiri.

Soal ini, praktisi hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudy Yusuf menegaskan, siapa pun yang terbukti menikmati keuntungan dari korupsi dana Asabri harus dihukum berat.

“Siapapun yang terlibat di kasus Asabri inj perlu dihukum berat. Mereka harus kembalikan kerugian negara dan didenda di luar putusan penjara. Termasuk pihak yang mendapat keuntungan tidak langsung dari biaya transaksi menggunakan uang Asabri,” ujar Hudy di Jakarta, Senin, 23 September 2025. 

Sorotan publik pun mengarah pada posisi Rosan Roeslani yang kini menjabat sebagai Kepala Danantara, lembaga  pengelola investasi yang berada di bawah pengawasan langsung Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Hudy, terkaitnya Recapital dengan skandal Asabri harusnya menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah.

Kategori :