BACA JUGA:Dompet Dhuafa Gulirkan Program Ceruk Ilmu Pupuk Semangat Siswa di NTT
Keuntungan dari kegiatan tersebut dibagi dua oleh para tersangka.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.