b. Perkara sengketa lahan Depok;
c. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
BACA JUGA:Perubahan Minim, Herman Khaeron Harap RUU BUMN Bisa Dibawa ke Paripurna Terdekat
d. Perkara sengketa lahan di Menteng;
e. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Atas perbuatannya, Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.