KPK: Menas Setor DP Rp9,8 M ke Hasbi Hasan agar Perkaranya Menang di MA

Kamis 25-09-2025,21:43 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

b. Perkara sengketa lahan Depok;

c. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

BACA JUGA:Perubahan Minim, Herman Khaeron Harap RUU BUMN Bisa Dibawa ke Paripurna Terdekat

d. Perkara sengketa lahan di Menteng;

e. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Atas perbuatannya, Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kategori :