Revisi UU BUMN: BPK Bisa Audit hingga Larangan Rangkap Jabatan

Kamis 25-09-2025,22:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan salah satu poin dalam Revisi Undang-undang BUMN yaitu tidak boleh merangkap jabatan.

"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

BACA JUGA:Respons Cepat! Pertamina Patra Niaga Selesaikan Masalah Keluhan Pengguna Lexus dan Beri Edukasi Teknis

BACA JUGA:KPK: Menas Setor DP Rp9,8 M ke Hasbi Hasan agar Perkaranya Menang di MA

Andre mengatakan poin selanjutnya yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bisa mengaudit BUMN sepenuhnya.

"Nah, sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa meng-audit sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," ujar dia.

Selanjutnya, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.

"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," jelas Andre.

BACA JUGA:SKF Indonesia Pamerkan Pilihan Bearing & CVT Belt Andal di IMOS 2025, dari Harian hingga Balap!

BACA JUGA:Terima Aspirasi, Augustinus Pastikan Pelibatan Publik pada Penyusunan Raperda KTR di DKI

Ia menyebut dalam pembahasan Panja RUU BUMN juga telah menyepakati status kementerian BUMN untuk dihapus. Ke depan BUMN akan menjadi sebuah badan.

Nantinya, Presiden Prabowo akan membuat Peraturan Presiden (Perpres).

"Lalu, jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden yang penetapannya melalui Perpres," imbuh Andre.

Kategori :