JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 kembali menyeret nama baru.
Dua mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada Rabu (24/9/2025).
Sekretaris LKPP, Iwan Herniawan, menegaskan bahwa keduanya hadir untuk menjelaskan prosedur pengadaan melalui lembaga tersebut.
“Dalam pengadaan laptop, LKPP memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait tahapan dan prosedur sesuai aturan pengadaan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Iwan menambahkan, LKPP siap memberikan keterangan pada setiap proses hukum yang melibatkan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa pembelian lewat e-purchasing di katalog elektronik dilakukan oleh masing-masing Kementerian atau Lembaga.
Pemeriksaan terhadap Azwar Anas dan Roni Dwi Susanto dilakukan terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan Azwar Anas.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” katanya.
BACA JUGA:Ratusan Siswa Keracunan MBG, Bareskrim Turun Tangan Awasi Polda
Posisi Azwar Anas sebagai Kepala LKPP pada 2022 dinilai relevan dengan penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Pada Kamis (4/8/2025), Kejagung resmi mengumumkan penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek