JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus dan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN usai revisi Undang-Undang BUMN disetujui Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah.
Perubahan besar ini juga berdampak langsung pada nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja di Kementerian BUMN.
BACA JUGA:Sentra Fauna Lenteng Agung Bisa Ditempati Pedagang Pasar Barito Awal Oktober
BACA JUGA:Pesan Keras Kremlin ke Trump: Rusia Adalah Beruang, Bukan Macan Kertas!
ASN Kementerian BUMN Ikut Dipindah ke BP BUMN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa seluruh ASN yang ada di Kementerian BUMN akan ikut dipindahkan ke BP BUMN.
Meski berpindah lembaga, status mereka tetap ASN karena BP BUMN masih berstatus lembaga pemerintah.
“Dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini (BP BUMN), dan semua ASN juga akan berpindah. Statusnya tetap ASN, karena BP BUMN adalah lembaga pemerintah,” jelas Rini di Gedung DPR RI, Jumat 26 September 2025.
BACA JUGA:Swallow Power Storm XP Debut di IMOS 2025, Ban Tangguh di Segala Kondisi Jalan
BACA JUGA:WAZIN Kukuhkan 15 DPW, Tegaskan Kiprah Alumni Al-Azhar Perkuat Dakwah Moderat
Kementerian Jadi Badan, Jabatan Menteri BUMN Dihapus
Revisi UU BUMN memuat 11 poin perubahan, salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Artinya, jabatan Menteri BUMN dihapus dan diganti dengan Kepala Lembaga.
Kepala BP BUMN nantinya bertugas sebagai regulator, menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi penyelenggaraan pengelolaan BUMN.
Bahkan, sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kepala lembaga ini dapat merangkap jabatan sebagai direktur utama Holding Investasi atau Holding Operasional yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
BACA JUGA:Wakil Kepala BGN Nangis Sesenggukan Soal Kasus Keracunan MBG: Saya Minta Maaf