JAKARTA, DISWAY.ID-- Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan apresiasi atas hasil Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2023 yang menetapkan 67 Rancangan Undang- Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, termasuk RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang diusulkan langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing.
BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Cukarang Tewaskan Dua Orang: Satu Pelaku Dibekuk
BACA JUGA:IMOS 2025: IRC Bocorkan Ban Motocross Terbaru, Siap Dijual 2026
Dukungan Politik dari Fraksi-Fraksi DPR RI
DMFI menyambut baik dukungan nyata dari sejumlah fraksi politik di DPR RI yang menyatakan komitmen untuk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Fraksi-fraksi tersebut meliputi:
- Fraksi Partai Golkar
- Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
BACA JUGA:Meriah! Ribuan Pelari dan Guru Besar Ramaikan Wondr ITB Ultra Marathon 2025
Dukungan lintas fraksi ini menunjukkan semakin kuatnya konsensus politik untuk menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
Audiensi dengan Pimpinan DPR RI
Pada hari yang sama dengan penetapan Prolegnas 2026, 23 September 2025, DMFI juga melakukan audiensi dengan: