Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Senin 29-09-2025,09:43 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sementara bagi objek milik pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi maka diberi keringanan pokok pajak paling tinggi 100 persen. 

"Objek yang dimiliki veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional atau penerima tanda kehormatan bintang, pensiunan PNS dan purnawirawan juga diberi pembebasan PBB-P2," kata Morris.

BACA JUGA:Dukung Gaya Hidup Sehat, Pramono Sebut Event Olahraga Bisa Dongkrak Ekonomi

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling dan Sekitarnya Hari Ini 28 September 2025, Buka Setengah Hari!

2. BPHTB

Keringanan pajak BPHTB mulai dari 50 persen hingga pembebasan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Kepgub Nomor 840 Tahun 2025.

Pokok BPHTB yang mendapat pengurangan 50 persen berlaku bagi warga DKI berusia di atas 18 tahun yang membeli tanah atau rumah tapak pertamanya dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar. 

Sedangkan pokok pajak BPHTB yang mendapat pengurangan 75 persen yakni wajib pajak yang memperoleh tanah atau bangunan untuk pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Selanjutnya pokok pajak dibebaskan untuk objek dengan kriteria tanah dan bangunan didapat dari program pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BACA JUGA:Kecot Saat COD, Kurir Paket dibacok Pakai Parang di Bekasi

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 24,6 Kg Jaringan Malaysia, BB Disimpan dalam Plastik 'Prince Durian'

3. PKB dan BBNKB

Untuk PKB diberi keringanan mulai dari 50 persen hingga pembebasan pokok pajak sesuai dengan kriteria yang tertulis pada Kepgub Nomor 841 Tahun 2025.

Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pokok pajak contohnya kendaraan yang digunakan untuk pengawalan Presiden atau Wakil Presiden atau pertahanan dan pengamanan negara.

Selain itu, kendaraan bermotor yang pernah hilang hingga ditemukan kembali juga dibebaskan dari pokok PKB.

"PKB yang mendapat pengurangan tarif lainnya adalah kendaraan bermotor bekas atau seken yang memiliki nilai di bawah harga pasar," kata Morris. 

Kategori :