Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung juga menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 dalam memberlakukan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen.
BACA JUGA:Terima Aspirasi, Augustinus Siap Libatkan Publik untuk Susun Raperda KTR di DKI
BACA JUGA:Pramono: Jakarta Jadi Role Model Kerukunan Antarumat Beragama
Ada tiga skema pemberian insentif pajak tersebut: Pertama, diskon 50 persen pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20 persen PBJT atas jasa perhotelan berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025.
Ketiga, diskon 20 persen pajak makanan dan minuman berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” ujar Gubernur Pramono pada Agustus 2025.
BACA JUGA:Pomdam Jaya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pramono Beberkan Biang Keladi Jakarta Macet Berjam-jam, Minta Jasa Marga Tanggung Jawab
Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.
Hal tersebut yang selama ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, di atas rata-rata nasional.