KPK Sita 2 Bangunan dan Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kemnaker

Senin 29-09-2025,10:25 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Bahwa pada hari Selasa, (2/9), Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu, 3 September 2025.

Budi menjelaskan aset tersebut dari tersangka Jamal Shodiqin (JMS) dan Haryanto (H).

BACA JUGA:IDAI Prihatin Kasus Keracunan Massal akibat MBG Meluas, Minta Perketat Pengawasan

BACA JUGA:Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September 2025 Mulai Dicairkan, Buruan Cek!

Tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Sebelumnya, menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

BACA JUGA:CEMEN! Pembacok Kurir Saat Ditagih Bayar COD di Bekasi Serahkan Diri: Pakai Kaos John Kei

BACA JUGA:30 Ribu Artefak Dikembalikan ke Indonesia, Prabowo: Belanda Ingin Memelihara Hubungan Baik dengan Kita

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kategori :