Menurutnya, Pasal 12B Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur bahwa pejabat publik yang menerima gratifikasi atau keuntungan dari transaksi yang berhubungan dengan kewenangannya dapat dijerat pidana.
“Praktik makelar tanah oleh pejabat Desa jelas merugikan masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Teuku Afriadi.