Hingga akhirnya, tak hanya balap nasional saja tim AHRS berkecimpung, tetapi hingga ajang Asia seperti Asia Road Racing Championship (ARRC) yang juga membuat merek tersebut makin terkenal luas.
“Dari nol saya berjuang membangun AHRS dan mengembangkan serta mendidik anak-anak pembalap sampai berhasil. Sejarah AHRS sampai bisa menjuarai Asia 5 tahun berturut-turut dan bisa menjuarai kejuaran-kejuaran nasional baik road race, grastrack, motocross,” ungkap pria murah senyum itu.
Bahkan, Asep Hendro tak tanggung menggelontorkan uang demi sekadar promosi dan bentuk kepedulian sosial di dunia balap hingga puluhan miliar.
Selain untuk promosi dan bentuk kepedulian sosial, hal ini juga dilakukan demi pengembangan produk AHRS. Maka itu, produk yang dihasilkan adalah part yang berkualitas.
“Untuk satu tahun biaya balap saja bisa sampai Rp 12 miliar. Sedangkan kita bikin tim balap sendiri dari tahun 2000an sampai dengan 2016 untuk tim road race dan tim motocross sampai dengan tahun 2025 ini masih berjalan. Jadi bisa dibayangkan berapa dana yang kami keluarkan untuk itu,” jelas juragan.
BACA JUGA:Pramono Gandeng Swasta Perluas MRT hingga Tangsel: Masih Tahap Perhitungan
BACA JUGA:GOR Ciracas Jadi Saksi, Al-Maruf Borong Juara Putra-Putri Honda DBL Jakarta East 2025
“Namun kini, dengan sengaja, ada pihak lain atas nama Heri yang di tahun 2023 dan 2024 telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products ke DJKI untuk mendapatkan sertifikat merek tersebut. Padahal, sejak terakhir kalinya Asep Hendro mendaftarkan di 2009 dan berlaku 10 tahun, merek ini digunakan untuk produk di kelas 7, 12, dan 25, yang mencakup suku cadang, aksesoris, dan perlengkapan otomotif lainnya,” timpal Nurhana Amin, SH., LLM selaku kuasa hukum Asep Hendro.
Sejatinya, tidak hanya nama saja yang menjadi permasalahan dalam kasus ini. Tetapi hingga font atau huruf serta logo yang memang dibuat oleh Asep Hendro sejak awal pun turut dicatut oleh pihak tergugat.
Tidak hanya itu, produk yang dijual oleh pihak tergugat pun secara kualitas berbeda jauh dengan merek AHRS asli buatan Pak Asep Hendro.
“Terlebih lagi dari harga yang ditawarkan sangat berbeda. Sehingga ketika ada komplain tentang produk ‘palsu’ dari konsumen, ini justru masuk ke Pak Asep. Tentunya, ini merugikan pihak klien kami,” tambah Ibu Haji Hana, sapaan akrab Nurhana Amin.
Jika melihat pola waktu pendaftaran merek oleh Tergugat yang terjadi setelah merek Para Penggugat kedaluwarsa adalah elemen krusial dalam perkara ini.
BACA JUGA:MBG Disorot DPR! Irma Chaniago Kritik Sertifikasi, Said Abdullah Usul Dapur Sekolah
BACA JUGA:Bangkit dari Cedera, Jonatan Christie Juara Korea Open 2025
Dalil gugatan Para Penggugat secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik, karena sengaja memanfaatkan berakhirnya masa perlindungan merek Para Penggugat untuk mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Dengan begitu, korelasi temporal ini adalah indikasi kuat adanya niat Tergugat untuk mengambil alih merek yang telah dikenal luas di masyarakat.