Yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa pendaftaran yang sah secara administratif tidak membuat pendaftaran tersebut kebal dari pembatalan jika terbukti didasari oleh itikad tidak baik.
Mengambil contoh putusan-putusan sebelumnya, seperti pada kasus Prada dan Giordano, telah menetapkan preseden bahwa pembajak tidak dapat menjadi pemilik yang sah karena tidak pernah ada pembajak itu yang beritikad baik.
BACA JUGA:KPK Enggan Beberkan Temuan Barbuk Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar
BACA JUGA:Prabowo Tak Dendam Anies Beri Nilai 11: Dia Bantu Aku Menang
Dengan demikian, putusan pengadilan dapat membatalkan sertifikat merek yang diterbitkan oleh DJKI.
Dengan begitu, hal yang dilakukan terhadap merek AHRS yang memang dibangun oleh Asep Hendro dari nol ini jelas merugikan.
Karena tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga secara reputasi dengan adanya komplain yang dilakukan oleh konsumen terhadap part yang memang tidak dijual oleh pihak Penggugat.
Proses sidang sudah berlangsung beberapa kali dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak, baik Penggugat dan juga Tergugat.
Seperti halnya di tanggal 30 September 2025 mendatang, ada persidangan untuk saksi tambahan dan bukti tambahan. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan kesimpulan dan agenda berikutnya barulah putusan..