10. pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
10. pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.