DPR RI akan Sahkan RUU BUMN Menjadi UU Besok

Rabu 01-10-2025,22:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ungkap Andre yang juga merupakan Ketua Panja RUU BUMN saat Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah, Jumat, 26 September 2025.

Andre menjelaskan, setidaknya terdapat 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN.

Berikut 11 poin perubahan RUU BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 16 CPMI Ilegal Tujuan Timur Tengah!

BACA JUGA:Gawat! 68 Siswa SMPN 3 Banjar Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Sesak Napas Usai Santap Menu MBG

3. Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 120/PU-XXIII/2025

5. Menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN

BACA JUGA:Terungkap, Ibunda Bocah yang Tewas di Penjaringan Jakut Ternyata Bos Kontrakan

BACA JUGA:KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli-Gas

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah

8. Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK

Kategori :