Masa kerjanya sekitar 6 bulan. Tim ini berbeda dengan tim transformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Komisi Reformasi Polri yang dibentuk presiden akan nanti menjadi motor penggerak utama merumuskan perubahan mendasar. Tugasnya tidak ringan. Fokusnya adalah:
- Mengkaji dan merumuskan perubahan kebijakan tingkat tinggi. Termasuk potensi revisi Undang-Undang yang mengatur kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan Polri.
- Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi struktur organisasi Polri agar lebih efektif dan akuntabel.
- Menyediakan perspektif eksternal yang independen untuk memastikan reformasi berjalan objektif dan terarah, menanggapi masukan dari masyarakat dan pakar.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim reformasi Polri. Tim ini terdiri dari 52 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri.
Pembentukan tim internal ini tertuang dalam Sprin Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Pembentukan tim internal itu dilakukan untuk mempersiapkan proses evaluasi seluruh program yang dijalankan Polri.
"Dengan adanya harapan dibentuknya Komisi Reformasi Kepolisian, tentunya Polri juga mempersiapkan tim internal untuk kemudian melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang sudah dilaksanakan," ujar Listyo.
Adanya dua tim—satu fokus pada kebijakan strategis (top-down) dan satu fokus pada implementasi operasional (bottom-up) ini — menciptakan mekanisme kontrol.
Tim Internal Polri menjamin perbaikan mendasar di level operasional. Seperti etika dan pelayanan dapat berjalan cepat dan menyentuh unit terkecil.
Inti dari reformasi Polri ini adalah membentuk lembaga kepolisian yang profesional dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil.
Profesionalisme diukur dari penggunaan pengetahuan dan keahlian berdasarkan pendidikan berjangka panjang, pemberian layanan terbaik, dan otonomi.
Akuntabilitas ditegakkan melalui dua konsep utama: Enforcement. Yaitu kemampuan menerapkan sanksi pada pemegang kebijakan.
Satunya lagi Punishibility. Yakni kesediaan polisi menerima sanksi jika melanggar kode etik atau hukum pidana.
Keberadaan tim internal ini memastikan kebijakan strategis dari Komisi Presiden dapat segera diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan.
Daftar Lengkap Anggota Tim Reformasi Polri:
1. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Pelindung
2. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo: Penasihat