Tak Lagi Kementerian, BUMN Resmi Jadi Badan: Apa Tugas dan Fungsinya?

Jumat 03-10-2025,11:45 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian BUMN kini tak lagi menjadi Kementerian.

Transformasi besar terjadi setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

BACA JUGA:DPR RI akan Sahkan RUU BUMN Menjadi UU Besok

BACA JUGA:Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Menteri & Wamen Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!

Dengan pengesahan tersebut, Kementerian BUMN resmi berubah status menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.

Perubahan ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, terutama mengenai perbedaan fungsi dan kewenangan antara status sebelumnya sebagai kementerian dengan status barunya.

Dalam sidang paripurna DPR RI yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025 kemarin, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Ini Bedanya BP BUMN dengan BP Danantara

Dalam paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Seluruh fraksi DPR sepakat bahwa BUMN tak lagi Kementerian dan diubah menjadi Badan. 

Dengan begitu, Kementerian BUMN berganti nama sekaligus fungsi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

BACA JUGA:Komisi VI DPR RI: BUMN Akan Diubah Jadi Lembaga Setingkat Menteri Bernama BP BUMN

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan modern.

Fungsi Pengawasan Beralih ke Dewas Danantara

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN membawa dampak pada fungsi pengawasan.

Jika sebelumnya kementerian memegang peran dalam mengawasi kinerja BUMN, maka kini peran itu sepenuhnya dialihkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.

Kategori :