Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Menteri & Wamen Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!
Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Menteri & Wamen Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi VI DPR memastikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BACA JUGA:Merapi Luncurkan 88 Guguran Lava, Status Tetap Siaga
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Total Rp133.000 Dikirim ke Akun DANA Kamu Siang ini, Simak Syarat Klaimnya!
Perubahan besar ini juga menegaskan adanya larangan bagi Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan pelat merah.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII-2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU BUMN berlangsung sejak 23–26 September 2025.
Prosesnya meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi bersama tim perumus.
BACA JUGA:Yusril Pastikan Pemerintah Tak Larang Buku ‘Kiri’, Ungkit Penyitaan untuk Penyelidikan
“Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU BUMN ini. Salah satu yang paling utama adalah pengaturan pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN,” kata Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, dikutip pada Sabtu 27 September 2025.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam revisi UU BUMN antara lain:
• Pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
• Kewenangan baru BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
