BALI, DISWAY.ID-- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali membongkar kebun ganja hidroponik yang dikelola dua warga negara asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Kedua tersangka, NR (31) warga Belanda dan KV (33) warga Rusia, diamankan saat penggerebekan pada Rabu 1 Oktober 2025 siang.
BACA JUGA:Mendagri Tito Ungkap Jurus Pemda Dukung Sampah Jadi Listrik, Sediakan Lahan Gratis
Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya laboratorium ganja tersembunyi di lokasi tersebut. “Kami mendapati para tersangka mengelola perkebunan ganja secara hidroponik dengan sistem yang terorganisir,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 3 Oktober 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan polibag berisi bibit hingga tanaman ganja setinggi satu meter.
Setiap area dipisahkan untuk proses penyemaian, pembibitan, hingga tanaman siap panen. Seluruh ruangan dilengkapi sistem pendingin, pengaturan suhu, pencahayaan, penyiraman otomatis, hingga pemupukan, bahkan diawasi CCTV.
BACA JUGA:PANAS! Polemik Stasiun Batik Trusmi Cirebon: Owner Walk Out di Rapat DPRD, KAI Minta Maaf
Radiant menyebut para tersangka membangun tenda hidroponik lengkap dengan instalasi listrik dan pengairan.
“Dari pengakuan tersangka, bibit ganja diperoleh dari seseorang berinisial C pada Mei 2025. Hingga saat ini mereka mengaku belum sempat melakukan panen,” katanya sembari menambahkan, pihaknya kini memburu C dan jaringannya yang diduga berada di Bali.
Selain tanaman ganja, penyidik juga menyita timbangan serta perlengkapan untuk laboratorium ganja.
Modus yang digunakan adalah menyimpan, menanam, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja melalui sistem hidroponik di rumah kontrakan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga.
BACA JUGA:Cara Membuat Kucing Lebih Betah di Rumah Baru