JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, melelang salah satu aset rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, pada Kamis, 2 Oktober 2025. BACA JUGA:Natalia Rusli Balas Sindiran Fransisco: Sebelum Lawan Saya, Periksa Diri Anda Dulu! BACA JUGA:Marc Marquez Temukan Energi Baru di Mandalika Bersama Kahf, Brand Perawatan Pria Asal Indonesia Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan aset yang dilelang merupakan milik Terpidana Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Barang rampasan itu telah disita untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah Harry Prasetyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Perumahan Puspita Loka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, berhasil terjual dengan nilai Rp2.783.000.000," ujar Anang, Sabtu, 4 Oktober 2025. BACA JUGA:Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Sang Juara Dunia Diposisi 7 BACA JUGA:Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2025: Bezzecchi Tercepat di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Finish ke-7 Anang menyampaikan bahwa hasil penjualan tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara. Lelang dilaksanakan dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding), melalui aplikasi E-Auction pada laman resmi https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran hingga pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi. Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, juga ikut buka suara terkait pelelangan tersebut. BACA JUGA:Cek Kode Redeem FF Hari Ini 4 Oktober 2025, Buruan Klaim Reward Skin-Diamond Terbaru Eksklusif! BACA JUGA:Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari, KDM Buat Surat Edarannya "Percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi langkah strategis dalam upaya pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," tambahnya menutup. Diketahui, Harry sedang menjalani vonis 20 tahun penjara dalam perkara tersebut. Awalnya, terpidana itu divonis seumur hidup, namun hukuman menjadi 20 gahun penjara setelah proes banding dan kasasi.Lelang Aset Rampasan Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 2,78 Miliar, Kejagung: Akan Disetor Ke Kas Negara!
Sabtu 04-10-2025,17:27 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,16:32 WIB
Geger Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lereng Gunung Slamet, Satgas PKH Buka Suara!
Selasa 09-12-2025,14:18 WIB
Empat Tersangka Kasus Chromebook Segera Disidang, Kejagung Angkat Bicara Jurist Tan yang Masih Buron
Selasa 09-12-2025,14:03 WIB
Kejagung Sebut Negara Tekor Rp2,1 Triliun akibat Dugaan Korupsi Chromebook
Selasa 09-12-2025,07:39 WIB
Nadiem Cs Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, Sidang Perkara Chromebook akan Segera Dimulai!
Senin 08-12-2025,22:05 WIB
Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Dilimpahkan, Nadiem Makarim Cs Segera Disidang
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,04:40 WIB
Natal Papua
Selasa 09-12-2025,23:12 WIB
Siapa Pemilik Terra Drone Indonesia yang Gedungnya Terbakar di kemayoran?
Rabu 10-12-2025,06:00 WIB
Daftar Petinggi Terra Drone Indonesia, Perusahaan yang Gedungnya Terbakar di Kemayoran
Rabu 10-12-2025,05:30 WIB
Dibocorkan Belanda! Nama Baru Masuk Rapat Exco, 3 Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia Menguat
Rabu 10-12-2025,07:15 WIB
Profil Michael Wishnu Wardana Bos Terra Drone Indonesia yang Gedung Kantornya Terbakar di Kemayoran
Terkini
Rabu 10-12-2025,17:54 WIB
Masih Tersedia! KAI Rilis Kereta Tambahan, Yogyakarta, Solo, Malang Tujuan Favorit
Rabu 10-12-2025,17:30 WIB
Tempat Menonton Persib Bandung vs Bangkok United di ACL 2
Rabu 10-12-2025,17:23 WIB
Kemendikdasmen: Pelaksanaan Ujian Semester Siswa Terdampak Banjir Sumatra Diserahkan ke Pemda
Rabu 10-12-2025,17:23 WIB