“Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor dalam keterangannya, Minggu, 5 Oktober 2025
Senada dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.
BACA JUGA:Simak Lagi! Rekayasa Lalin di Kawasan Monas Saat Perayaan HUT ke-80 TNI
Meski begitu, penyidik masih mendalami motif L dan belum bisa memastikan sejak kapan tersangka menjalankan profesi tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh Wira.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.
Untuk diketahui, aksi sejumlah pria yang berprofesi debt collector kedapatan bersitegang dengan polisi.
BACA JUGA:Jokowi Diam-Diam Temui Prabowo di Kertanegara, Pengamanan Diperketat, Menteri Terpantau Hadir
Bahkan, salah satu diantaranya nekat menantang polisi saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah mobil.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatinzen mengatakan, insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.
Namun ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi.
Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut. Bahkan, pria itu mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.
BACA JUGA:Purnawirawan Jenderal TNI Merasa Jadi Tumbal dalam Korupsi Satelit Kemenhan, Seperti Apa Faktanya?
"Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, 'Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian'," ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.