TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangsel berhasil menangkap L (38), debt collector yang membentak Polwan saat hendak menarik mobil nasabah di Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Usai video itu viral, Debt Collector L ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Cegah Keracunan Massal Terulang, Pemerintah Targetkan Perpres Pelaksanaan MBG Selesai Pekan Ini
BACA JUGA:Viral Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Berbelatung, Kemenkes Beri Peringatan Keras
“Kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L, berprofesi sebagai debt colector," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan Wira, Minggu, 5 Oktober 2025.
Wira menjelaskan, bahwa upaya penarikan paksa mobil itu terekam mengancam polisi yang sedang bertugas terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 malam.
Atas bukti awal itu, penyidik lalu mengumpulkan keterangan saksi yang cukup dan menjadikan L sebagai tersangka.
L yang ditetapkan jadi tersangka kini ditahan di Polres Tangsel.
BACA JUGA:Indra Sjafri Jelaskan Alasan Pemain Abroad Telat Gabung TC Timnas U-23
Atas peristiwa itu, L diduga melanggar Pasal 335, Pasal 212, dan Pasal 216 KUHP.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan," pungkas Wira.
Sebelumnya, Debt collector berinisial L (38) yang memaki dan menantang polisi itu ditangkap usai upaya penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 Oktober 2025 malam.
BACA JUGA:Sadis! Debt Collector Rampas Kendaraan Korban di Tempat, 5 Orang Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Tegas! Polisi Tangkap Debt Collector Bersenjata di Depok, Ada yang Bawa Peluru Kaliber 38
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, aksi menantang petugas itu dilakukan L saat hendak melakukan penarikan mobil yang diklaimnya menunggak dan memakai plat palsu.