bannerdiswayaward

Cegah Keracunan Massal Terulang, Pemerintah Targetkan Perpres Pelaksanaan MBG Selesai Pekan Ini

Cegah Keracunan Massal Terulang, Pemerintah Targetkan Perpres Pelaksanaan MBG Selesai Pekan Ini

ILUSTRASI Siswa SD di Jakarta pun Keracunan MBG: Guru Takut Sebut Mi Basi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan selesai pada minggu ini.

"Minggu ini harus selesai," kata Pras usai hadiri peringatan HUT TNI ke-80, Minggu, 5 Oktober 2025.

BACA JUGA:Viral Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Berbelatung, Kemenkes Beri Peringatan Keras

BACA JUGA:Ducati Bingung Total! Pecco Bagnaia: Mandalika Tidak Pernah Mudah

Namun, Pras menegaskan bahwa belum adanya Perpres ini bukan berarti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa adanya Perpres ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tapi kan begini, bukan karena perpres belum ada kemudian tidak jalan kan tidak. Jadi kan sudah kami sampaikan bahwa sebenarnya sekarang berjalan. Nah perpres ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaan dari program akan bergizi gratis," ungkapnya.

BACA JUGA:Kadinkes DKI: Kasus Keracunan MBG di Jakarta Tersebar di 10 Lokasi, Disebabkan Bakteri

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan aturan tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis.

Ia berharap Peraturan Presiden (Perpres) tersebut bisa rampung pekan ini.

"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Dadan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:Prajurit TNI AL Gugur Saat Terjung Payung dalam Rangkaian HUT TNI di Teluk Jakarta

Dadan juga menyampaikan, untuk mendukung higienitas, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal berlaku dua sertifikasi. Sertifikasi higienis Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Kemudian sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dari lembaga independen. HACCP adalah sertifikasi standar internasional untuk keamanan pangan yang bertujuan mencegah bahaya selama proses produksi makanan, dari bahan baku hingga konsumen akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads