JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025.
Operasi itu mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dari total tersebut, 203 merupakan pria dan 26 lainnya perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 196 orang di antaranya diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu, 8 Oktober 2025.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, ditemukan pula 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif.
"WNA asal Nigeria mendominasi jumlah pelanggar dengan total 82 orang atau sekitar 35,8% dari keseluruhan, disusul warga India sebanyak 28 orang dan Spanyol 21 orang," kata Yuldi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit dengan hasil penindakan terbanyak, yakni 65 WNA.
Di posisi berikutnya ada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek ini menambah daftar panjang penindakan terhadap WNA sepanjang 2025.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Ungkap Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Sejak Juli 2025
Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara berhasil menjaring 312 orang asing.
Selain melakukan pengawasan rutin, Ditjen Imigrasi juga menaruh perhatian pada keberadaan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang dijadikan penjamin WNA.