Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali sebanyak 267 PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Jaring 196 WNA Bermasalah di Jabodetak, Terbanyak di Daerah Jaksel
Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025 lalu, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar peraturan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia," imbuhnya.
"Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," tutup Yuldi.