bannerdiswayaward

Ditjen Imigrasi Jaring 196 WNA Bermasalah di Jabodetak, Terbanyak di Daerah Jaksel

Ditjen Imigrasi Jaring 196 WNA Bermasalah di Jabodetak, Terbanyak di Daerah Jaksel

Direktorat Jendral Imigrasi mengungkapkan sebanyak 196 WNA terjaring operasi wirawaspada dengan melanggar izin tinggal di Indonesia-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan sebanyak 196 warga negara asing (WNA) terjaring operasi wirawaspada dengan melanggar izin tinggal di Indonesia.

Terbanyak yang terjaring dalam operasi ini dari WNA Asal Nigeria sebanyak 82 orang. 

Hal ini disampaikan Plt. Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konferensi pers penindakan196 WNA dalam operasi wirawaspada Jabodetabek 3-5 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Endgame Town Hall 2025 Jadi Pusat Pertemuan Intelektual Indonesia, Hadirkan 31 Tokoh Inspiratif

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Entikong Hadirkan Layanan PRIORITAS untuk Pemohon Paspor Sakit di Sanggau

"Dari 196 tersebut, jenis pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen dari pelanggaran," ujar Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imipas Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025. 

Selain itu, Yuldi menjelaskan bahwa ditemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktir, dan 9 sponsor fiktif. 

Kemudian, pelanggaran administrasi lain seperti tidapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi Wirawaspada  kali ini, yaitu sebanyak 82 orang," tutur Yuldi. 

Untuk kasus terbanyak, diikuti oleh warga negara India sebanyak 28 orang, Spanyol 21 orang. 

BACA JUGA:Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS

BACA JUGA:KKB Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang, Aparat Tegaskan Kejar Pelaku hingga Tuntas

Yuldi menerangkan untuk sisi wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tercatat sebanyaki 65 orang WNA yang melanggar, disusul Bekasi 27 orang, dan Soekarnohatta 26 orang. 

Terhadap para pelanggar ini, Ditjen Imigrasi akan melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads