Ditjen Imigrasi Jaring 196 WNA Bermasalah di Jabodetak, Terbanyak di Daerah Jaksel
Direktorat Jendral Imigrasi mengungkapkan sebanyak 196 WNA terjaring operasi wirawaspada dengan melanggar izin tinggal di Indonesia-Disway.id/Ayu Novita-
"Kami juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing fiktif yang kerap disalahgunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal," terangnya.
Ia menegaskan langkah ini upaya dari pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggungjawab.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini merupakan kelanjutan dari operasi yang sama di sejumlah daerah seperti Bali dan Maluku Utara.
BACA JUGA:10 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Depok Malam ini, Yuk Dukung Skuad Garuda!
BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Lagi Gus Yaqut dalam Perkara Kuota Haji, Kapan?
Untuk didaerah seperti Bali, Yuldi mengatakan bahwa sasaran utaa dari operasi ini adalah WNA yang berinvestasi fiktif dan penyalahgunaan izin.
"Melalui operasi ini, imigrasi menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat bagi negara. Namun, akan kita tindak tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
