Imigrasi Bekasi Longgarkan ITKT bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa pemberian layanan ITKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-Disway/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID-- Direktorat Jendral Imigrasi memberikan keringanan Izin Tinggal Keasaan Terpaksa (ITKT) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak konflik memanas di timur tengah antara Iran dan Amerika Serikat-Israel.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya memberi keringan bagi WNA yang memang membatalkan ataupun pengalihan penerbangan.
BACA JUGA:OCBC Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, RUPST Setujui 9 Agenda Strategis
"Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI- GR.01.01-165 taggal 10 Maret 2026 tentang Kebijakan Pmeberjan Layanan ITKT akibat situasi di wilayah Timur Tengah," jelas Anggi dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis, 9 April 2026.
Langkah tersbeut diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dibuat secara khusus kepada WNA yang memang berimbas keamanan mereka.
"Melalui kebijakan ini, WNA yag terdampak diberikan kemudahan untuk memperoleh ITKT guna memastikan tetap memiliki izin tunggal yang sekama berada di Indonesia," kata dia.
BACA JUGA:Prabowo: Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik VKTR Jadi Tonggak Industrialisasi Nasional
Lebih lanjut, Anggi memaparkan bagi sejumlah WNA yang hendak mengurus berkas ITKT wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung, salah satunya yakni surat keterangan dari maskapai penerbangan atau otoritas.
Sedangkan WNA yang mengalami overstay akibat situasi tersebut dapat diberikan pembebasan biaya (tarif nol rupiah), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025.
"Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak keadaan di luar kendali," ungkap dia.
BACA JUGA:Roy Suryo Dukung JK Laporkan Rismon, Singgung Soal Video AI
Anggi juga menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa pemberian layanan ITKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
"Kami mengimbau kepada WNA maupun pihak penjamin agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kendala perjalanan akibat situasi di kawasan Timur Tengah, sehingga dapat memperoleh penanganan dan layanan keimigrasian yang sesuai," pungkas Anggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: